Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur

        Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajer investasi PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah mengembalikan dana Rp77 miliar. Kejaksaan Agung tetap mengusut keterlibatan perusahaan itu dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

        PT SAM telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi bersama 12 perusahaan manajer investasi lainnya. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono, pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya.

        "(Kasusnya) tetap berjalan. Saya tahu semua para petinggi dan staf terkaitnya, tetap diperiksa penyidik," tandas Ali.

        Baca Juga: Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama

        Kemarin, Ali memamerkan uang Rp77 miliar yang dikembalikan PT SAM kepada awak media. Perusahaan kelompok usaha Sinarmas itu mengembalikan dalam dua tahap. Pertama Rp3 miliar. Berikutnya Rp73.938.704.154.

        Ali mengapresiasi sikap PT SAM. Ia berharap langkah ini diikuti 12 manajer investasi lainnya. Sehingga bisa mengurangi kerugian kasus Jiwasraya.

        "Setiap MI macam-macam jumlahnya dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan (SAM) sesuai peran dia," katanya.

        Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM, mengungkapkan, awalnya dana investasi Jiwasraya yang dikelola sebesar Rp100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp23 miliar. Sehingga tersisa Rp77 miliar. 

        Menurut Hotman, PT SAM telah menawarkan kepada Jiwasraya untuk menarik sisa dana investasinya. Namun tak direspons. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan memblokir dana itu dalam penyidikan kasus Jiwasraya.

        Dari pengembangan kasus Benny Tjokro cs, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berujung kerugian mencapai Rp12,157 triliun.

        Ke-13 tersangka korporasi itu adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama, PT Pros-pera Asset Management, PT MNC Asset Management.

        Berikutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Sinarmas Asset Management.

        Ketiga belas manajer investasi itu dijerat dengan delik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir dengan ditetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

        Baca Juga: Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T

        "Ketiga belas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia," kata Jaksa Agung.

        Menurutnya, penyidikan terhaadap 13 perusahaan itu hanya terkait dengan pengelolaan investasi Jiwasraya. Pihaknya tidak mengutik-utik portofolia reksadana yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

        Sebagaimana diketahui, Jiwasraya menempatkan sebagian besar dana investasinya dalam bentuk reksa dana. Jumlahnya mencapai Rp14,9 triliun dari aset finansial.

        "Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola oleh perusahaan manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

        Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: