Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bioskop Siap Dibuka, Pengelola Akan Beri Jarak Kursi Penonton

        Bioskop Siap Dibuka, Pengelola Akan Beri Jarak Kursi Penonton Kredit Foto: Unsplash/Erik Witsoe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pengelola Bioskop di Seluruh Indonesia (GPBSI) mengumumkan bahwa jaringan bioskop di Tanah Air akan kembali beroperasi pada 29 Juli 2020.

        Pengelola bioskop sepakat untuk menyiapkan protokol kesehatan menjelang pembukaan bioskop di fase New Normal. Salah satunya, pengaturan jarak kursi penonton guna mencegah penularan Covid-19.

        Baca Juga: Bioskop Mau Dibuka Lagi, Joko Anwar: Banyak Orang Makan dari Situ

        "Pasti kasih jarak (kursi penonton) kesepakatannya, Pemerintah kan minta 50 persen (pengunjung)," kata Ketua GPBSI Djoni Syafruddin.

        Meski begitu, Djoni belum mengetahui teknis jarak kursinya seperti apa. Menurutnya, hal ini baru akan didiskusikan pada 10 Juli mendatang bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

        Saat ini, Djoni baru bisa memastikan perihal protokol kesehatan dasar untuk karyawan bioskop. Sebab, merekalah yang akan selalu berhadapan dengan para pengunjung.

        "Terutama karyawan yang berhadapan langsung (dengan pengunjung) itu kita kasih masker dan juga ada pelindung lainnya," ujar Djoni.

        Pihak bioskop pun menetapkan aturan ketat untuk para pengunjung. Mulai dari penggunaan masker, jarak antrean satu meter, tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer, hingga pengecekan suhu tubuh.

        Rencana pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 merupakan kesepakatan yang diumumkan oleh GPBSI. Asosiasi ini menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

        Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: