Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memberikan dukungan terkait proyek perluasan kawasan Ancol dengan total luas 155 hektare yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020.
Ia menyebut reklamasi Ancol bertujuan untuk memajukan pariwisata Ibu Kota. Ia pun berharap kawasan wisata Ancol semakin bagus dan meningkatkan minat wisatawan.
"Minimal Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: PKS Dukung Anies Timbun Laut di Ancol: Ini Bukan Reklamasi, Tapi
Baca Juga: Izinkan Ancol Reklamasi, PDIP: Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun!
Anggota DPRD Fraksi PDIP Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut izin yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan cacat hukum. Bahkan, ia menyebut Anies disebut bisa dipenjara lima tahun karena mengeluarkan keputusan tersebut.
Hal tersebut dikatakan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang tidak memiliki dasar hukum lebih tinggi sebagai turunan.
Menurutnya, dalam hal ini Anies harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Selain itu, tidak terdapat kajian dari analisis dampak lingkungan dan diskusi dengan kementerian.
Ia mengatakan, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kepgub 237 tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," ujarnya, Rabu (8/7).
Lebih lanjut, ia mengaku heran proyek besar ini dijalankan secara diam-diam tanpa konsultasi dengan DPRD.
"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil