Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Kesehatan: Kebutuhan Utama di Masa Pandemi Covid-19

        Asuransi Kesehatan: Kebutuhan Utama di Masa Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut hasil survei Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), 64,3 persen responden memiliki rasa kecemasan yang disebabkan oleh pandemi ini. Salah satunya didorong oleh kekhawatiran jika terjangkit penyakit dan tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan.

        Terlebih lagi, menurut data World Health Organization (WHO), biaya kesehatan di Indonesia meningkat 36 persen setiap tahunnya, jauh melampaui angka inflasi. Di masa pandemi ini, perilaku konsumen cenderung menahan pembelian barang konsumtif dan fokus terhadap kebutuhan pokok dan produk kesehatan.

        Mengutip hasil riset lembaga survei Nielsen, sekitar 35 persen masyarakat Indonesia ingin memiliki asuransi kesehatan di masa pandemi dan 5 persen akhirnya memutuskan untuk membeli produk asuransi kesehatan.

        Baca Juga: Genjot Penjualan, Adira Insurance Gandeng Modal Rakyat

        "Melihat hasil riset tersebut, meskipun terdapat keinginan dan kesadaran untuk memiliki asuransi kesehatan, masyarakat yang akhirnya memiliki perlindungan asuransi kesehatan masih tergolong rendah. Ini disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan akses ke produk asuransi yang terjangkau dan dengan coverage yang menyeluruh," kata Paulus Budihardja, Bancassurance Head, Bank Danamon (9/7/2020).

        Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa produk asuransi melindungi dari risiko finansial dengan terus meningkatnya biaya perawatan kesehatan di Indonesia. Pentingnya sebuah ketenangan pikirian atau peace of mind dalam menghadapi masa yang penuh tantangan seperti masa pandemi ini.

        "Hal ini mendorong kami untuk menghadirkan produk asuransi kesehatan yang menyeluruh dan terjangkau sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan, sekaligus memperluas akses serta meningkatkan jumlah masyarakat memiliki proteksi asuransi," tambah Paulus.

        Bank Danamon bekerja sama dengan Manulife Indonesia menghadirkan dua produk asuransi yang dapat menjawab kebutuhan namun terjangkau bagi masyarakat di masa pandemi ini, yaitu Proteksi Prima Sehat Global (PPSG) dan Proteksi Prima Medika (PPME).

        Dengan premi mulai dari Rp80.000 per bulan, PPME menawarkan proteksi yang menyeluruh, antara lain santunan tunai harian dari Rp100 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, manfaat harian ICU dari Rp200 ribu sampai dengan Rp3 juta, serta manfaat no claim bonus sebesar 105% dari total premi yang telah dibayarkan selama lima tahun polis apabila pemegang polis tidak melakukan klaim dalam lima tahun berturut-turut sejak tanggal penerbitan polis.

        Sedangkan PPSG menghadirkan manfaat khusus bagi yang memerlukan proteksi menyeluruh dan dapat digunakan di seluruh dunia (kecuali Amerika Serikat) dengan manfaat, antara lain tiada batasan hari rawat inap, batasan per penyakit, pilihan masa asuransi hingga 80 tahun, waiting period 30 hari (pengecualian 12 bulan untuk 17 penyakit), serta full cover biaya dokter.

        Baca Juga: OYO Beri Asuransi Gratis ke Pelanggan, Barang Hilang-Kecelakaan

        "Dalam pandemi Covid-19, kita semua dihadapi dengan realita bahwa penyakit dapat datang kapan saja dan menyerang siapa saja. Asuransi kesehatan menjadi produk keuangan yang paling relevan untuk saat ini. Selain melindungi dari risiko kesehatan dan mengurangi rasa kecemasan, asuransi ini juga melindungi dari risiko finansial dengan terus meningkatnya biaya perawatan kesehatan," ungkap Paulus.

        Selama masa pandemi Covid-19, Bank Danamon memberikan tambahan manfaat kesehatan hingga akhir Juli 2020, yaitu tambahan Rp10 juta dan Rp1 juta per hari maksimal 30 hari tanpa masa tunggu bagi nasabah baru dan lama.

        Khusus untuk nasabah baru, asuransi jiwa Primajaga 100 mendapatkan tambahan manfaat tutup usia sebesar 50% uang pertanggungan atau maksimal Rp250 juta. Dengan premi bulanan Rp10 ribu, nasabah sudah mendapatkan perlindungan asuransi jiwa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: