Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara soal kasus kematian warga lokal, Marius Betera (40) di Asiki, Boven Digoel, Papua pada Mei 2020 yang sempat mengkaitkan keterlibatan Korindo Grup.
Diwakili Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey, mengaku sebelumnya sudah melakukan investigasi dan rekontruksi di TKP menyatakan jika Korindo Grup tak memiliki keterlibatan atas kasus kematian Marius tersebut, termasuk akan atas adanya dugaan melakukan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Laporan Covid-19 di Papua, Terawan: Orang Papua Bandel-Bandel...
Baca Juga: Bea Cukai Terima Pajak Impor Vanili Papua New Guinea Rp2,4 Miliar
"Kami tidak menemukan adanya perbuatan pelanggaran HAM oleh perusahaan. Perbuatan pelanggaran itu harus memenuhi unsur-unsurnya. Kami sudah lakukan investigasi dan rekontruksi. Pada temuan kami yang keempat berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, saksi termasuk istri korban, bersama-sama dengan pelaku. Kedua saksi satpam disitu dan dari RS," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan dalam visum yang diterima pihaknya, secara medis dapat dikatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa kematian Marius disebabkan karena mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
"Tapi kami menemukan bahwa dari kesaksian, dia mengalami beberapa tindakan berlebihan oleh polisi. Kami juga tidak melihat kondisi secara langsung. Hanya dalam hasil visum yang kami dapatkan di poin 5 kami menyampaikan begitu." tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan pangkal penyebab kemarahan Marius Betera saat itu. Menurut Komnas HAM hal itu dikarenakan Marius merasa tidak terima atas penggusuran pohon pisang miliknya yang berada di pinggir jalan. Meski berdasar temuan Komnas, lahan yang digunakannya tersebut merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tunas Sawa Erma.
Sebagai bentuk protes, Marius Betera mendatangi Pospol Camp 19 untuk melapor namun tidak bertemu Kapospol. Puncak kemarahan Marius Betera terjadi pada saat mengalami tindakan kekerasan dari oknum anggota polisi berinisial MY.
MY yang berpangkat Brigpol saat ini telah diamankan di Mapolres Boven Digoel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komnas HAM sendiri merekomendasikan Kapolda Papua melakukan proses penegakkan hukum bagi oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada warga sipil di Camp 19, Asiki, Boven Digoel.
Komnas HAM juga meminta Kapolda Papua meninjau kembali keberadaan pos-pos Polisi dan meminta Kapolres Boven Digoel melakukan kontrol dan pembinaan secara periodik bagi anggota polisi yang ditempatkan di areal perusahaan, agar bertindak sesuai protap dan menjunjung tinggi profesionalitas sesuai dengan nilai-nilai dasar dan prinsip HAM.
“Dalam kaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya perlu dilakukan pertemuan antar stakeholder yakni Pemda Boven Digoel, Pemda Merauke dan semua perusahaan yang berinvestasi di sana bersama Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bagi pemilik hak ulayat,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: