Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa KPK Tak Hadirkan Sekjen PDIP Hasto di Sidang Wahyu Karena..

        Jaksa KPK Tak Hadirkan Sekjen PDIP Hasto di Sidang Wahyu Karena.. Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi -

        Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.

        Sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW dari Fraksi PDIP itu kini masuk agenda sidang dengan mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa.

        Baca Juga: Hasto Tak Terima PDIP Disebut Komunis dan Sekuler

        Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjelaskan pihaknya tak memanggil Hasto karena sudah cukup pembuktian dari KPK kepada Wahyu dan Agustiani. Berbeda dengan waktu jaksa KPK menyidangkan perkara Saeful Bahri, kader PDIP selaku pemberi suap.

        "Jadi memang kami kan sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi, suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi, berbeda saat kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu dan gustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Jaksa Ronald lebih jauh mengatakan bahwa tak semua saksi yang di-BAP KPK akan dipanggil jaksa. Tapi dilakukan sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga dengan Hasto, kata Ronald, mereka tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu dan Agustiani.

        "Ya kan tidak semua saksi yang di-BAP itu kan. Tetap kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil," ujarnya.

        Namun saat ditegaskan lagi makna soal menyimpulkan bahwa Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani secara langsung maupun tak langsung, Ronald tak mau menjelaskan lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa menurut tim jaksa untuk pembuktian pada terdakwa penerima, saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup.

        "Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: