- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pembagian Peran Regulator dan Operator dalam Sistem Transportasi Nasional Perkretaapian
Oleh: Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perekeretaapian & Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api
Pada tahun 1992, pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Namun setelah disahkan, Undang-undang tersebut belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, yaitu antara 1992-2007. Maka, karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan UU 23/2007 tentang Perekeretaapian.
Hadirnya UU 23/2007 saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU13/1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tak mampu memberdayakan perkeretaapian.
Undang-Undang yang diresmikan pada bulan Juli 2007 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.
Sebelum lahir UU 23/2007 pada 5 Agustus 2005, pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas fungsi regulator yang fokus dengan fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan.
Dengan dibentuknya DJKA sebagai pembuat kebijakan & Policy yang diatur dalam UU 23 Tahun 2007, ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas bahwa DJKA fokus pada fungsi regulator melaksanakan pembangunan prasarana.
Menurut Undang-Undang jelas bahwa pemerintah bertindak selaku regulator kebijakan dan pengaturan kebijakan perkeretaapian saja clear. Fungsi umum dari regulator adalah pengatur dan pembuat kebijakan dalam sebuah permainan, layaknya wasit dan pengatur pertandingan, agar semua pemain operator bermain dengan fair dan clear - clean yang selama ini sudah dijalakan dengan baik.
PEMERINTAH sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. Sebagai kuasa anggaran, regulator berkuasa untuk mensupport dan membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis dan susbsidi untuk angkutan perkotaan, KRL Jabotabek, KA jarak jauh serta KA Lokal serta LRT. Selain itu juga diharapkan KA Bandara dan KA Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN saat ini di berbagai daerah.
Baca Juga: KAI: Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen
Dukungan Anggaran Sebagai Public Service Obligation
Dalam UU 23/2207 juga diatur untuk perawataan jalan. Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, regulator wajib menyerahkan aset pada operator, merawat aset prasarana tersebut. Sehingga berbagi peran antara regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.
Selanjutnya regulator juga telah dengan baik menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel yang dikenal dengan infrastrukur maintenance Operation (IMO) dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan riil sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan di mana perawatan seluruhnya dilakukan oleh operator.
Dalam prakteknya pelaksanaan UU 23/2007 belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan namun Alhamdulillah regulator yang telah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan selalu menjadi wasit yang baik untuk operator dan setiap prasarana yang dibangun diserah terima operasikan kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat Undang-Undang dengan tetap berfungsi sebagai regulator atau wasit yang baik yang tidak menjelma juga sebagai pemain. Regulator jelas pembuat kebijakan dan wasit agar permainan selalu fair.
Saat ini kinerja PT KAI sedang pada masa yang terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era Transformasi zaman kepemimpinan di bawah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan juga dilanjutkan oleh kepemimpinan yang berkelanjutkan saat ini dalam masa puncak kemajuan dan pelayanan pada masyarakat dan siap ditingkatkan lagi.
Sebagai transformasi layanan secara digital dan terdapat aspek AI di dalamnya, PT KAI siap melaksanakan tugas sebagai operator kereta api terbaik di dunia. Bahkan banyak saksi dari warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negara adikuasa seperti Amerika Serikat.
Sebagai operator yang mengoperasikan sarana di atas rel milik pemerintah, di bawah kebijakan dan regulasi pemerintah dengan fungsi seperti diatur dalam Undang- Undang, PT KAI sudah menjalankan fungsinya sebagai operator dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421.7 juta penumpang dan 63 juta ton barang.
Dimana secara market share nasional cukup signifikan dalam mengatasi kelancaran traffic nasional dan menduking solusi sistem logistik nasional terutama di masa angkutan puncak long week end seperti angkutan Natal dan Tahun Baru serta angkutan Lebaran yang efisien.
Hal ini membuat masyarakat nyaman aman selamat sampai tujuan dan mengatasi solusi lingkungan terbaik dari operator terbaik di Indonesia. PT KAI sudah mampu jadi contoh dan pattern pola terbaik dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial. Karena justru manajemen moda angkutan lain banyak yang belajar dari transformasi manajemen perkeretaapian yang ada saat ini.
Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik dan sukses. Regulator lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dan yang melaksanakan pembangunan prasarana yang dalam hal ini dibangun oleh Kementrian Perhubungan dan Kementerian PU yang selanjutnya diserahkan kepada BUMN sesuai ketentuan dalam Undang-Undang agar benar-benar terbagi dan pembagian yang jelas antara regulator dan operator.
Dan sebagai operator BUMN KAI saat ini memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya. Jelas di sini pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.
Seharusnya regulator dan operator berperan secara jelas dalam pemisahan dan pembedaan, jangan ambigue atau saling intervensi.
Apakah Undang-Undang 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing antara regulator dengan operator.
Ada beberapa hal yang masih belum sempurna dari UU 23/2007, diantaranya perlu penegasan, pengaturan peran regulator dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga regulagor tidak masuk ke wilayah operator. Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.
Sementara solusi untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh holding BUMN atau badan usaha, badan penyelenggara atau operator yang terbaik. Saat ini yang berfungsi sebagai operator dan berintegritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum adalah PT KAI. Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang.
Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan, jadi regulator memberikan penugasan pada operator dan direvitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan BUMN sebagai holding yang terintegrasi. Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. Setiap tahun regulator melakukan penugasan pada operator terbaik saat ini yaitu KAI.
Solusinya KAI nantinya menjadi holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset row semuanya dijadikan satu bagian dari operator terbaik saat ini. Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk berusaha menggabungkan perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya.
Jadi kesimpulannya, regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experience nya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini Sehingga perlu terus dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu naungan manajemen
Holding BUMN terbaik saat ini seiring pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kemetrian BUMN.
Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang.
Regulator sendiri sudah sangat sukses sebagai pengatur, pembuat policy and rule. Pemerintahan sebagai pembuat kebijakan (regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi kebijakan fokus sebagai operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.
Demikian sekelumit wacana untuk perkeretaapain Indonesia yang lebih baik, modern, transformatif, adaptif dan semakin maju dalam melayani rakyat.... Merdeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement