Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!

        Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari menilai, pengawasan Pemprov DKI terhadap tempat hiburan malam lemah. Sehingga banyak tempat hiburan malam beroperasi, meski dilarang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari. Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) yang berwenang melakukan pengawasan gagal menjalankan tugasnya. “Mereka tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng, di Jakarta.

        Dia menegaskan, penggerebekan yang dilakukan Satpol PP di Diskotik Top One yang berlokasi di Duri Kepa, Kebon Jeruk ini membuka mata publik bahwa praktik prostitusi tetap berjalan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        Baca Juga: Angka Kasus Corona Melejit, Desakan PSBB Kembali Menguat

        Baca Juga: Duh!! Orang PSI Bilang: Indonesia dalam Situasi Maju Mundur Kena

        Eneng meminta, jika Top One terbukti membuka praktik prostitusi, semestinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tak ragu mencabut izin operasional diskotik ini. “Harusnya Dinas tak ragu mencabut izin,” tegasnya.

        Pencabutan proses izin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi kepada Satpol PP. Namun bila hal serupa kembali terulang membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Disparekraf sebagai pemegang wewenang tertinggi, gagal menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

        Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, hingga kini memang belum ada aturan atau skema penerapan protokol kesehatan untuk kembali beroperasinya tempat hiburan malam.

        Karena itu dia berharap Disparekraf DKI meningkatkan pengawasan tempat hiburan untuk tetap tidak beroperasi selama perpanjangan PSBB masa transisi.

        “Harus tegas bila ada kejadian seperti ini. Keselamatan harus jadi prioritas utama. Kalau memang ada laporan bahwa tempat hiburan malam buka berkedok restoran dan sebagainya,” ujarnya.

        Aziz juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi tempat hiburan. Ia berpesan, bila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung melaporkannya melalui website laporcovid-19. org agar segera ditindaklanjuti.

        “Kita berharap, masyarakat bisa melaporkan kalau memang ada informasi terkait tempat-tempat yang melanggar. Sehingga nanti bersama Dinas Pariwisata bisa sidak secara pribadi,” ungkapnya.

        Sebagai informasi, setelah menggerebek Diskotek Top One, Satpol PP juga menyegel diskotik lainnya, Top Nine, yang masih satu grup, karena nekat beroperasi.

        Petugas kemudian menyegel Top Nine yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, penutupan Top One bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf.

        Sementara, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Kurnia menyatakan, hingga kini pihaknya masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Ia mengakui, memang ada sejumlah pengusaha hiburan nakal yang nekat membuka usahanya di masa PSBB transisi.

        “Ada hampir 300 (tempat hiburan) yang sudah kita tindak. Karena memang sampai saat ini tidak diperkenankan beroperasi. Ada juga tempat makan yang terbukti melanggar PSBB,” terangnya.

        Penindakan itu, sambung Cucu, dilakukan pihaknya setelah melaksanakan pengawasan selama satu bulan. Setelah terbukti melanggar, Dinas Parekraf akan membuat rekomendasi kepada Satpol PP.

        Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Sanksi yang diberikan sesuai Pergub tersebut. Diberikan peringatan, segel, sampai denda,” tandasnya.

        Terkait pelanggaran Diskotik Top One, Cucu mengatakan, jika terbukti melanggar, pasti akan ditutup. Karena telah melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: