Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Window Dressing di Kasus Jiwasraya Dinilai Keliru

        Dugaan Window Dressing di Kasus Jiwasraya Dinilai Keliru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya Tbk dibantah Penasihat Hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor. Pasalnya, semua laporan dicatat sesuai harga pasar (current date).

        Dia menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa untung buku dipersepsikam untung semu sangat keliru. "Jadi, tidak ada itu untung semu," ujar Dion di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

        Baca Juga: Bamsoet Buka Suara Soal Polemik Jiwasraya, 'Saya Dukung ...'

        Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor ) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).

        Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari internal Jiwasraya. Adapun mereka yang didengar keterangannya yaitu Hexana Tri Sasongko, Faisal Satria Gumay, Agustine, Rommy, Anggoro, dan Gustia Dwipayana

        Menurut Dion, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebenarnya diperkuat oleh saksi yang dihadirkan JPU, Lusiana. Lusiana yang juga Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan tidak ada manipulasi harga saham pada hari dicatatkan.

        Hal ini mengonfirmasikan semua yang dicatatkan sesuai dengan harga di bursa. "Kalau di-realise, untung secara cash. Kalau belum di-realise, untung secara buku," jelas Dion.

        Mengutip Lusiana, Dion mengatakan tidak ada salahnya membukukan untung buku karena memang tidak ada manipulasi dalam pencatatannya. Dion juga menyanggah isi dakwan JPU. Dalam dakwaan JPU, semua membukukan untung secara semu. Untung semu ini lalu diterjemahkan untung buku.

        Padahal, kenyataannya tidak demikian. Lebih lanjut Dion menegaskan, penegasan bahwa untung buku dipersepsikan untung semu sebagai pembuktian dakwaan JPU.

        "Jadi, nggak ada bedanya harga saham yang tercatat pada saat untung buku dengan harga di bursa. Kita mencatat sesuai dengan harga pasar. Itulah untung buku. Tidak ada salahnya kan untung buku," jawab Lusiana. Menurut Lusiana, tidak ada salahnya untung buku sepanjang harga itu tidak semu. 

        Sebelumnya, manipulasi pembukuan keuntungan menjadi salah satu pangkal sebab PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, aksi laba semu terjadi dalam laporan tahunan sejak 2006. Baru pada 2017 rekayasa akutansi tersebut terungkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: