Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Profil Freddy Widjaja, Anak yang Ingin Rebut Warisan Eka Tjipta

        Profil Freddy Widjaja, Anak yang Ingin Rebut Warisan Eka Tjipta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Orang terkaya nomor dua di Indonesia versi Forbes, Eka Tjipta Widjaja tengah ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran anaknya, Freddy Widjaya menuntut lima kakak tirinya atas hak waris dirinya.

        Ia menggugat harta warisan Eka Tjipta Widjaya melalui Sinar Mas Group dengan aset lebih dari Rp672,61 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy menuntut warisan separuh dari aset-aset Sinar Mas Grup.

        Baca Juga: Rebutan Harta Warisan, Ini Kerajaan Bisnis Mendiang Eka Tjipta

        Berdasarkan putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Selasa (14/7/2020), Freddy Widjaya merupakan seorang pengusaha yang beralamat di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

        Ia adalah anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli. Hal itu diperkuat dengan adanya akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.

        Freddy menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaya, putusan MA tersebut keluar dengan pengukuhan status Freddy sesuai akta lahirnya tersebut.

        Dalam putusan MA tercatat bahwa Freddy Widjaya mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA pada tanggal 30 Januari 2020.

        Dalam permohonan pengesahan, tercatat Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967 yang dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta. Namun, pernikahan tersebut tak terdaftar di Catatan Sipil.

        Selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya. Dalam pernikahan tersebut dikatakan keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.

        Dari putusan MA terungkap, sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat. Isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.

        Freddy yang terlahir tanggal 14 Oktober 1968 meminta statusnya sebagai anak dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya (almarhum) dikabulkan oleh MA.

        Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

        Freddy kini berseteru dengan kakak-kakak tirinya atas sengketa harta waris sang ayah yang merupakan konglomerat Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: