Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Fitur Klikpajak Bantu Wajib Pajak Urus Segalanya secara Online

        3 Fitur Klikpajak Bantu Wajib Pajak Urus Segalanya secara Online Kredit Foto: Unsplash/NordWood Themes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Memperingati Hari Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus pada reformasi perpajakan 2017-2020, yang diharapkan ada perubahan sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh, baik dari administrasi, regulasi, peningkatan basis perpajakan, penggunaan teknologi informasi, dan lainnya.

        Dengan adanya pandemi, pengurusan pajak secara offline menemui sejumlah hambatan karena tidak dapat dilakukan dalam kapasitas normal pada umumnya, menyusul kewajiban pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penggunaan aplikasi untuk pengurusan pajak secara daring menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan saat ini.

        "Sejak 2018, Mekari melalui produk Klikpajak telah menjadi mitra resmi dari DJP untuk membantu para pengusaha, khususnya pemilik UKM, dalam mengurus pelaporan, melakukan billing dan pembayaran pajak," ujar Suwandi Soh, CEO Mekari, dalam keterangan tertulisnya (14/7/2020).

        Baca Juga: Rajin Bayar Pajak, Bamsoet Diganjar Penghargaan oleh Dirjen Pajak

        Klikpajak merupakan aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis. Dengan kondisi saat ini, di mana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online dapat membantu Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.

        Hingga saat ini, Klikpajak memiliki lebih dari 50.000 pengguna dan telah tersertifikasi ISO27001 atas keamanan informasi.

        "Inovasi digital dalam pengurusan pajak merupakan terobosan yang relevan saat ini," tambah Suwandi.

        Beberapa fitur yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak dalam KlikPajak, di antaranya e-Billing Klikpajak, e-Faktur Klikpajak, dan e-Filing Klikpajak.

        Fitur e-Billing Klikpajak memungkinkan Wajib Pajak menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.  

        Lalu, dengan fitur e-Faktur Klikpajak, Wajib Pajak bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur secara online tanpa perlu instalasi software.  

        Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui fitur e-Filing Klikpajak dan mengaksesnya secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

        Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan dan riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan di Klikpajak.

        Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: