Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila...

        Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi -

        Sejumlah pihak merasa kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi Ancol, Jakarta Utara. Sepekan ini, gelombang unjuk rasa menyerbu kantor Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

        Berbagai elemen meminta Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas sekitar 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

        Alasannya, reklamasi Ancol berpotensi mengganggu lingkungan dan ekosistem laut dan pesisir serta merusak mata pencaharian nelayan. Antara lain yang getol mengkritisi ini adalah jaringan LSM lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

        Baca Juga: Anies kepada Warga DKI: Corona Gak Pernah Lelah, Kita Harus...

        Seperti Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Walhi Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rujak Center for Urban Studies, serta Perkumpulan Maritim dan Ekologi.

        Koalisi ini juga menolak rencana reklamasi di 17 pulau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Akhirnya, Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi itu, namun empat lainnya berlanjut karena sudah berdiri bangunan.

        Melihat izin reklamasi Ancol, koalisi menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membawa ikan asin dan ikan busuk ke kantor Anies. Sebagai simbol bahwa Anies mengingkari janji Pilkada 2017 lalu yang menolak apapun bentuk reklamasi.

        "Koalisi meminta Anies untuk konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di Teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta," jelas Sekjen Kiara, Susan Herawati.

        Dia menerangkan ada sejumlah alasan yang berkaitan dengan aspek hukum hingga perusakan ekosistem lingkungan sehingga Reklamasi Ancol semestinya dihentikan.

        Pertama, penimbunan tanah dari hasil kerukan waduk dan sungai semestinya tidak untuk reklamasi. Jika diteruskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir. Sebab, bagian utara Jakarta atau wilayah pesisir terancam tenggelam lantaran penurunan muka tanah dan kenaikan air laut.

        Harusnya, tanah urukan tersebut untuk menanam mangrove atau perbaikan ekosistem. Pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta juga jelas membahayakan Teluk Jakarta karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke wilayah ini.

        Kedua, Pemprov DKI dinilai tidak transparan. Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020, tetapi tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. Baru pada akhir Juni 2020 masyarakat dapat mengakses Kepgub tersebut.

        Ketiga, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 cacat hukum karena tidak mendasarkan pada Undang- undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.

        "Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum. Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya," ungkap Susan.

        Dia meminta Anies tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan termasuk rencana pembangunan Museum Nabi di atas lahan perluasan kawasan Ancol. Rencananya, museum akan dibangun di atas tanah timbul seluas 20 hektare. Museum tersebut akan dibangun dengan luas sekitar 3 hektare di area ini. Susan menilai ini hanya kedok Gubernur Anies menerbitkan izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.

        "Reklamasi tidak lantas menjadi halal dengan adanya Museum Nabi di pulau reklamasi karena landasan hukumnya cacat. Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi," sindirnya keras.

        Ngeles dan Bersilat Lidah

        Tak hanya Koalisi, Anies Baswedan juga digeruduk oleh puluhan aktivis dari elemen Barometer Jakarta dan Jakarta Movement.

        Ketua Presidium Barometer Jakarta, Muhammad Farhan, menyebut Anies ngeles dan bersilat lidah soal Reklamasi Ancol. Diingatkannya, apapun judulnya, saat ada aktivitas pengurukan kawasan laut maka namanya adalah reklamasi.

        "Yang namanya menguruk laut itu reklamasi. Anies jangan mengeles dan bersilat lidah," ujar Farhan dalam orasinya di depan Kantor Anies, Balikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2020) lalu.

        Pihaknya mengingatkan janji Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017 yang menyebut reklamasi berpotensi dan rentan bikin Ibu Kota banjir. Anies bahkan memakai senjata anti-reklamasi dan menjatuhkan lawan politik yang saat itu pro-reklamasi. Makanya, aneh bin ajaib saat Anies menjadi Gubernur justru melakukan reklamasi.

        "Jangan munafik, ingat janji saat kampanye Pilgub dulu. Reklamasi Ancol berpotensi merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan dan ekosistem laut dan darat. Segera cabut Kepgub. Jika tidak kita akan datang dengan lebih banyak massa," ancamnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: