Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kasih obat penawar ke DPR terkait polemik RUU HIP. Obatnya berupa RUU BPIP. Mahfud yakin, RUU BPIP ini bisa meredam polemik dari pembahasan RUU HIP. Namun kalau masih mau protes, Mahfud sudah siap diserang.
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah jawaban pemerintah atas polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dengan isi yang lebih singkat, RUU BPIP ini sudah memuat TAP MPRS yang berisi pelarangan komunisme, marxisme, dan leninisme sebagai konsideran. Pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila juga hilang. RUU ini hanya meliputi kelembagaan BPIP.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Sampaikan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP, Katanya..
Draf dari RUU BPIP ini sudah diserahkan langsung Mahfud MD pada Ketua DPR Puan Maharani Kamis (16/7/2020) kemarin. Untuk menyerahkan draf tersebut, Mahfud tidak sendiri. Mahfud membawa sejumlah menteri untuk menemani.
Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam kesempatan tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membawa surat dari Presiden. Isinya permintaan pembahasan RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Demi menge-goal-kan, Mahfud siap pasang badan. Mahfud tidak khawatir bakal diserang oleh pihak yang selama ini memang kontra.
"Kami membuka seluas-luasnya bagi publik yang ingin memberikan saran dan kritik," kata Mahfud di Komplek Parlemen, beberapa waktu lalu.
Mahfud juga menegaskan, Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Presiden pertama RI pada 18 Agustus 1945. "Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman," tuturnya.
Sementara itu, Puan Maharani menerima usulan Mahfud. Namun, kader banteng ini menegaskan pembahasan tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku. Tak bisa buru-buru seperti membahas RUU KPK atau RUU Omnibus Law. Paling tidak, rancangan aturan akan dibahas bulan depan.
Dijelaskan Puan, substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi di masyarakat. Selain berbeda substansi, Putri Megawati Soekarno Putri ini menjamin tidak ada lagi pasal kontroversial dalam pasal RUU BPIP.
"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme," tukasnya.
Meskipun belum dibahas, PAN dan PKS sudah tegas menolak RUU BPIP. Politisi PAN Zainuddin Maliki menilai pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP tidak akan menyelesaikan persoalan. Karenanya, pemerintah tidak usah mengajukan konsep RUU BPIP ke DPR.
"BPIP cukup diberikan perpres, tidak harus terlalu jauh diberikan berupa UU, karena dulu kita enggak senang BP7, saya kira BPIP ini analogi BP7. Kalau kita perlukan BPIP maka payungnya tidak perlu signifikan UU, tapi dengan Perpres," kata Anggota Badan Legislasi DPR ini.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya tetap dengan sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.
"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi [membohongi] rakyat dengan mengubah judul RUU HIP," tegas Jazuli.
Di dunia maya, para netizen juga mengkritik perubahan nama dari draf legislasi tersebut. "Rakyat minta RUU HIP dihapus, bukan diganti. Dan lagi rakyat belum tahu isi RUU BPIP. Sudahlah, jangan permainkan rakyat. Jangan sampai rakyat benar-benar marah dan akhirnya sulit dikendalikan," cuitnya akun @belajarlurusaja.
"Gak ada urgensinya RUU ini dilanjutkan, yang urgen saat ini menangani pandemi Covid-19 agar jumlah tidak meningkat terus," timpal akun @irwanbahar59.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: