Indonesia ingin memainkan peran penting di kancah ekonomi dunia. Pemerintah Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak ingin ketinggalan berkontribusi dalam pembahasan strategis yang berkenaan dengan perkembangan ekonomi.
DJKI mengikuti video conference bersama Trade Policy Review (TPR Division) yang berada di bawah World Trade Organization (WTO). Pertemuan di masa pandemi ini dilaksanakan secara daring, Senin (20/7/2020), dalam rangka membahas konsep Secretariat Report TPR Indonesia ke-7 Tahun 2020.
TPR merupakan forum WTO, di mana semua aspek terkait kebijakan perdagangan suatu negara dibahas dan didiskusikan oleh semua negara anggota lainnya guna menjamin transparansi negara anggota WTO.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Cara RI Atasi Krisis Ekonomi: Luar Biasa
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dan Endar Tri Ariningsih mengatakan TPR memuat kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan negara-negara anggota WTO untuk dievaluasi dan dilaporkan secara berkala.
"Hasil dari TPR akan berguna sebagai masukan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di perekonomian global," kata Tri.
Ia mengungkapkan peraturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi bangsa juga akan dimasukkan dalam laporan itu.
Pelaksanaan video conference kali ini membahas tanggapan dari kementerian/lembaga terkait atas konsep Secretariat Report yang sudah disusun oleh WTO. Pertemuan TPR Indonesia akan dilaksanakan pada 9 dan 11 Desember 2020 secara virtual.
Video conference ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan TPR Indonesia ke-7 Tahun 2020. Perhelatannya akan dilaksanakan dalam tiga hari, yaitu tanggal 17, 20, dan 21 Juli 2020 dengan peserta dari K/L yang berbeda setiap harinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti