Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kok Bisa Dana APBN Masuk Rekening Pribadi Kementerian Prabowo?

        Kok Bisa Dana APBN Masuk Rekening Pribadi Kementerian Prabowo? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan soal temuan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi mencapai Rp71,78 triliun yang tersebar di 5 kementerian/lembaga dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

        "Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop virtual, Selasa (21/7/2020).

        Baca Juga: Aliran Uang Rp48 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kemenhan

        Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Meluncur, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp28 T

        Lanjutnya, ia mengatakan secara umum hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara.

        Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukaan adanya indikasi kerugian negara terkait masuknya uang negara ke rekening pribadi tersebut.

        "Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.

        Jelasnya, untuk untuk di Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp48.129.446.085. Penempatan dana tersebut belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

        "Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," tambahnya.

        Kemudian, Kementerian Agama ada sebesar Rp20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435, Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354 dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548.

        Sementara itu, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

        "Ini rekening pribadi atas nama saudara FR dia adalah staf subbag. Menurut penjelasan rekeningnya hanya dipinjam bendahara untuk menampung sementara sisa belanja. Menurut pemeriksaan memang benar menunjukkan hanya menampung karena hanya 12 hari. Dengan demikian tidak ada kerugian uang negara tapi ada risiko," jelasnya.

        Selain itu, ada juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013. Terakhir Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: