Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amnesty International Desak Malaysia Bebaskan Pengungsi Rohingya

        Amnesty International Desak Malaysia Bebaskan Pengungsi Rohingya Kredit Foto: Reuters/Mohammad Ponir Hossain
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Amnesty International mendesak Pemerintah Malaysia untuk membebaskan para pengungsi Rohingya yang ditahan dengan dakwaan pelanggaran imigrasi, usai pengadilan negara tersebut membatalkan hukuman cambuk bagi 27 dari para pengungsi etnis Rohingya itu.

        “Walaupun ini bisa dianggap sebagai berita baik, ke-27 orang itu tetap saja ditahan bersama dengan puluhan pengungsi Rohingya lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak, hanya karena mereka melarikan diri dari persekusi di Myanmar,” kata Peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard saat menanggapi putusan pengadilan Malaysia yang membatalkan hukum cambuk tersebut.

        Baca Juga: Selamatkan Muslim Rohingya, Indonesia Dipuji-puji Uni Eropa

        Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Chhoa-Howard mengatakan Pemerintah Malaysia harus membebaskan semua pengungsi etnis Rohingya yang saat ini masih ditahan. Dia menyebut bahwa ratusan pengungsi etnis Rohingya lainnya, yang masih ditahan di Malaysia harus dibebaskan dan ditangani oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Masalah Pengungsi (UNHCR).

        “Mereka telah diusir secara tidak sah dan divonis dengan dakwaan ‘pelanggaran imigrasi’ yang bertentangan dengan hukum internasional,” ujarnya.

        Menurut dia, penahanan karena alasan imigrasi hanya dapat dibolehkan dalam kondisi yang sangat luar biasa, terlebih mengingat pandemi global virus corona yang tengah melanda dunia.

        “Di tengah krisis kesehatan global seperti sekarang ini, penahanan yang berkaitan dengan pengungsi tidak dibenarkan,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: