Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menelusuri Jalan Berliku Hari Anak Nasional

        Menelusuri Jalan Berliku Hari Anak Nasional Kredit Foto: English First
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di Indonesia, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Perayaan untuk seluruh anak Indonesia ini selalu diperingati setiap tahun. Harapannya, anak-anak bisa bersuka cita merasakan kegembiraan menjalani dan menikmati hari bersama teman-temannya. 

        Di samping itu, Hari Anak Nasional dianggap sebagai bahan evaluasi dan refleksi agar anak-anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Pada gilirannya, mereka dapat menikmati masa indah menjadi anak-anak sepenuhnya yang diukur dari hak-hak yang didapat.

        Jalan panjang dan berliku menjadi sebuah gambaran proses penentuan hari anak di Indonesia. Mulai masa Presiden Sukarno hingga Presiden Soeharto.

        Embrio Hari Anak Nasional dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) --federasi dari organisasi perempuan, seperti dikutip Warta Ekonomi dari laman Historia, Kamis (23/7/2020). Pada 1951, dalam salah satu sidangnya, Kowani sepakat menyelenggarakan peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia --dulu masih menggunakan kata "kanak-kanak". Meski begitu, kesepakatan Kowani masih sebatas prinsip, belum pada tahap penentuan tanggal.

        Meski sebatas prinsip, gagasan itu disukai Sukarno. Pada 18 Mei 1952, Pekan Kanak-Kanak digelar. Foto-foto koleksi Perpustakaan Nasional memberikan gambaran kemeriahan acara tersebut. Anak-anak berpawai di depan Istana Merdeka dan disambut Presiden Sukarno. 

        Pada 1959, artikel "Mencari Jejak Hari Anak" tulisan Budi Setiono, menjabarkan, pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.

        Melihat Sukarno cukup antusias, Kowani mengusulkan tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Mereka beralasan, tanggal 6 Juni bertepatan dengan hari lahir Bapak Proklamator Indonesia itu. 

        Meski demikian, timbul persoalan baru setelah Orde Lama runtuh dan selesainya kekuasaan Sukarno. Di bawah kekuasaan Orde Baru, Presiden Ke-2 RI Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan yang sarat dengan rezim Sukarno, termasuk peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia.

        Hari Anak Nasional model "baru" digagas Soeharto. Purnawirawan jenderal bintang lima ini memandang anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa. 

        Dalam proses penentuannya, tanggal peringatan Hari Anak kerap berubah-ubah. Namun pada 1984, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.

        Isi keputusan itu antara lain melakukan pembinaan, dan mewujudkan kesejahteraan anak, serta menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak. Oleh sebab itu, penetapan Hari Anak Nasional mendapat respons cukup positif.

        Pemilihan tanggal 23 Juli rupanya selaras dengan salah satu undang-undang penting. Tanggal 23 Juli 1979, Soeharto mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 

        Hari Anak Nasional diperingati secara serentak --dari tingkat pusat, daerah hingga perwakilan di luar negeri-- sejak 23 Juli 1986. Pelaksanaannya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Teknis pelaksanaannya, Menko Kesra menunjuk satu departemen/kementerian secara bergantian sebagai penyelenggara hari peringatan itu. 

        Peringatan Hari Anak Nasional 2020

        Pemerintah Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI) mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" pada peringatan Hari Anak Nasional 2020 dan dengan tagar #AnakIndonesiaGembiradiRumah.

        Melihat kondisi sekarang, perayaan Hari Anak Nasional tahun ini cukup berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pandemi virus corona yang belum mereda memaska anak-anak merayaaknnya secara daring dan terbatas sekaligus memerhatikan protokol kesehatan. 

        Menurut KPPAI, peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

        Langkahnya antara lain, mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehar, cerdas, ceria dan berakhlak mulia, serta cinta tanah air.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: