Pemerintah Republik Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian agenda G20 Digital Economy Ministerial Meeting.
Menurut Menkominfo, pertemuan ini merupakan pertemuan kelima yang diikuti oleh Pemerintah Indonesia dalam perumusan Ministerial Declaration atau Deklarasi Menteri. Indonesia berkontribusi aktif dalam perumusan draf deklarasi tersebut, khususnya terkait isu arus data lintas negara atau cross-border data flow.
Baca Juga: 3 Proyek Bahasan Menkominfo & Dubes Perancis, Salah Satunya TVRI
"Tahun ini, Presidensi/Kepemimpinan Kerajaan Arab Saudi mengangkat lima isu penting dalam Deklarasi Menteri G20 DETF 2020, yaitu: (1) Trustworthy Artificial Intelligence, (2) Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flow, (3) Smart Cities, (4) Measurement of the Digital Economy, dan (5) Security in the Digital Economy," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai mengikuti G20 Digital Economy Ministerial Meeting secara virtual dari Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam perundingan di Osaka tahun 2019, terdapat beberapa prinsip mendasar terkait kedaulatan dan keamanan data yang belum masuk ke dalam G20 DETF Ministerial Declaration. "Sebagai upaya mendorong agenda tersebut, Indonesia mengusulkan beberapa proposisi yang kemudian didukung secara luas oleh negara-negara anggota G20 lainnya," jelas Johnny.
Setelah melalui perdebatan panjang, Johnny menyebutkan ada lima proposisi Indonesia yang diakomodasi dalam G20 DETF Ministerial Declaration. Pertama, proposisi mengenai Cross-Border Data Flows. Menurut Menkominfo, Data Free Flow with Trust merupakan salah satu agenda utama yang didorong dalam putaran perundingan sebelumnya tahun 2019 di Osaka.
"Tahun ini, Indonesia mendorong penambahan agenda Cross-Border Data Flows pada judul awal bab. Proposisi tersebut kemudian diadopsi dalam deklarasi final menjadi: Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flows," jelasnya.
Kedua, proposisi terkait The Principle of Lawfulness, Fairness, and Transparency. Menurut Johnny, berkaitan dengan prinsip lawfulness, Pemerintah Indonesia menggarisbawahi bahwa proses pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
"Dalam prinsip fairness, proses pertukaran data harus memiliki tujuan yang jelas dan valid. Sementara, melalui prinsip transparency, Indonesia menekankan pada pentingnya komunikasi dan informasi mengenai pemrosesan data yang terbuka, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh para pemilik data," papar Johnny.
Proposisi ketiga berkaitan dengan The Principle of Reciprocity. Dalam prinsip itu, proses transfer data dapat dilakukan jika negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi, Pemroses Data Pribadi, atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang negara asal atau jika terdapat perjanjian internasional antarnegara.
"The Principle of Reciprocity dan The Principle of Lawfulness, Fairness, and Transparency diakomodasi, di mana negara-negara anggota G20 menyepakati proses transfer data lintas negara sesuai dengan relevant applicable legal frameworks, termasuk empat prinsip tersebut," tutur Johnny.
Keempat, proposisi yang diajukan ke Indonesia berkaitan dengan Interoperability and Transfer Mechanism. Menurut Menkominfo, Pemerintah Indonesia mendorong diskusi yang lebih mendalam untuk membahas kerangka legal-formal dalam pertukaran data, terutama sebagai mitigasi jika terjadi sengketa pertukaran data antarnegara, termasuk penyalahgunaan data.
"Proposisi Indonesia diakomodasi melalui terminologi interoperability and transfer mechanism yang dapat menjadi titik awal diskusi mengenai sistem penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data lintas negara," jelasnya.
Proposisi kelima berkaitan dengan Data Protection and Privacy atau dalam hal peningkatan pelindungan dan keamanan data, Indonesia menekankan pada butir data protection and privacy of personal data yang harus disikapi secara serius.
"Melalui butir ini, kesepakatan di G20 selaras dengan substansi dalam legislasi primer terkait pengelolaan data di Indonesia, yakni Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)," jelas Johnny.
Dalam pertemuan yang diikuti oleh perwakilan 20 negara itu, Indonesia juga mengajukan dukungan keberlanjutan Digital Economy Task Force (DETF) untuk menjadi working group.
"Sebagai tambahan dari lima proposisi di atas, kami juga sangat mendukung keberlanjutan DETF yang akan mengupayakan kolaborasi lebih lanjut dalam sinergi ekonomi digital global," ujar Menkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum