PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kerja sama ini diatur pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili IPC baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, di kantor Pusat IPC, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: IPC Nilai Pemberlakukan TSS Tingkatkan Peluang Bisnis
"Bagi perseroan, dukungan Kejaksaan Agung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang melibatkan IPC, baik sebagai pelapor maupun terlapor, sangat diperlukan. Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara ini akan memperkuat upaya penyelamatan aset keuangan/kekayaan negara, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada," kata Dirut IPC, Arif Suhartono.
Dalam kerja sama ini diatur pula dukungan aspek hukum untuk IPC dalam bentuk pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), penagihan tunggakan sumber penerimaan perusahaan dan juga penyelenggaraan pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis.
Dalam kesempatan tersebut, Dirut IPC dan Jamdatun menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager IPC Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, keduanya juga menyaksikan secara virtual penandatanganan serupa yang berlangsung di Kantor IPC Cabang Pangkal Balam dan Cabang Tanjung Pandan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum