Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didakwa Perkaya Diri dari Jiwasraya, Saksi JPU Ngebantah...

        Didakwa Perkaya Diri dari Jiwasraya, Saksi JPU Ngebantah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista), Ronald Abednego Sebayang membantah dakwaan dirinya pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Hal tersebut ditegaskan ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam. 

        Baca Juga: Dirut Jiwasraya Yakin Diselamatkan Erick Thohir, Nyatanya...

        Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Jiwasraya, Nasabah Dukung Restrukturisasi dan

        Sementara itu, dalam persidangan, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk 5 petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI).

        Ronald membantah bahwa Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah kepada Syahmirwan. Katanya, pihaknya mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah.

        Namun, dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai program perusahaan dan program serupa juga diberikan kepada nasabah lainnya.

        “Betul [itu program dari perusahaan]. Kami ada invitasi, undangan (untuk nasabah),” jelasnya.

        Selain itu, Ronald sendiri mengakui dalam program itu pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawa Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng.

        Namun, dia mengatakan bahwa pada kesempatan itu Syahmirwan tidak ikut.

        Ia juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk 5 orang di Lombok. 

        Jelasnya, dana tersebut diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan biaya untuk makan. 

        Fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal. 

        Dia menerangkan peserta program mendapatkan fasilitas Rp 20 Juta bukan dalam uang tunai tapi akomodasi perjalanan, berupa tiket pesawat, biaya penginapan, biaya makan  yang jumlahnya sesuai dengan tempat yang dituju. 

        Selanjutnya, dia mengonfirmasikan pertanyaan penasehat hukum bahwa tak ada pemberian uang saku senilai Rp1-Rp2 Miliar.

        “Tidak ada (uang saku semiliar, dua miliar),” tegasnya.

        Jawaban serupa diberikan Ronald ketika ditanyai kuasa hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp70 Juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang. 

        Dia mengatakan bahwa 7 orang tidak seluruhnya merupakan karyawan Asuransi Jiwasraya. “Itu 7 orang itu bukan dari Jiwasraya aja, termasuk kami (Pool Advista) juga di sana. (Dalam bentuk fasilitas) tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. (Uang saku) tidak, (semiliar, dua miliar) tidak pak, sebab semua sudah ada di sana,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: