Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Boyamin menilai status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
"MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) atas Djoko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada wartawan.
Baca Juga: Kemenlu Turun Tangan Cari Keberadaan Djoko Tjandra
Boyamin menuturkan pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko Tjandra.
Sebab, kata Boyamin, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP. Pemerintah kita harus berani melakukan sandera-bekukan aset Djoko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara dua tahun," ujarnya.
Dalam surat bernomor 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Djoko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: