Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil membekuk tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan China Lu Huang Yuan Yu 118, dan Lu Huang Yuan Yu 117.
Tujuh orang tersebut, berhasil dibekuk di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya satu ABK asal Indonesia, di kapal ikan milik China, dua pekan lalu.
Ketujuh orang yang berhasil dibekuk polisi antara lain Harsono, Taufik Alwi, Totok Subagyo, Laila, Sutrisno, dan Mohamad Hoji, serta seorang warga China, Wil Lonk yang menjadi mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Baca Juga: Aturan Upah Minimum dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif untuk Pekerja
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto mengungkapkan, para pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Tegal tersebut, terlibat dalam perekrutan ABK kapal ikan berbendera China.
Baca Juga: Jenazah ABK Tewas di Freezer Kapal Dimakamkan, Sang Ibu Pingsan
"Mereka terbukti melakukan sistem rekrutmen calon TKI, yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku untuk dipekerjakan di luar negeri. Umumnya, para WNI dipekerjakan sebagai ABK kapal ikan merupakan korban penipuan sindikat pengiriman TKI tanpa melalui prosedur yang sah," tuturnya.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 66 pasport, 37 buku pelaut, dokumen perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, dokumen pengiriman TKI non prosedural, buku tabungan, laptop, dan uang tunai.
"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China. ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri