Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Upah Minimum dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif untuk Pekerja

Aturan Upah Minimum dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif untuk Pekerja Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan RUU Cipta Kerja memberika dampak positif bagi buruh, Dia mengatakan peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari saat dihubungi.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Menolak, Ini Kelebihan RUU Cipta Kerja untuk Para Buruh

Hemasari menuturkan  RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya. Khusus kewilayahan, dia mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak, karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hemasari menyampaikan RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman. Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau sekarang kan bukan safety net. Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," ujar Hemasari.

"Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safrty net," ujarnya.

Terkiat dengan upah minimum, dia juga menyampaikan seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja padda masa percobaan atau di bawah satu tahun. Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," ujar Hemasari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: