Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan hingga Jumat (24/7) kemarin, ada 4.094 orang kena sanksi denda karena tak pakai masker, guna mencegah penularan covid-19 di Jakarta.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan hasil tersebut didapat secara kumulatif dari rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020.
Baca Juga: Kasus Corona Meningkat, Anies Malah Senang!
Baca Juga: Pesan Anies Buat Para Orang Tua, Wajib Dibaca!
"Jumlah secara kumulatif ada 41.693 orang melanggar tak pakai masker. 37.599 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 4.094 dikenakan sanksi denda," katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Ia mengatakan terdapat 478 tempat atau fasilitas umum yang kedapatan melanggar selama PSBB di DKI. Kemudian, sebanyak 401 tempat dikenai sanksi teguran tertulis dan 71 tempat dikenai sanksi denda.
"Ada juga kegiatan Sosial Budaya dengan jumlah pelanggaran 54. 8 kena teguran tertulis, 18 dikenai sanksi denda dan 28 dikenai sanksi segel," tuturnya.
Tambahnya, dengan banyaknya pelanggaran tersebut, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000. Jadi total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil