Nasabah pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menagih komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku ultimate shareholders Jiwasraya untuk menyiapkan uang pengembalian dana nasabah, sebelum rencana restrukturisasi di tubuh Jiwasraya berjalan.
Salah satu nasabah, Machril menunggu adanya negosiasi dari Kemenkeu terkait rencana restrukturisasi. Ia menilai pemerintah harus memastikan pembayaran polis terlebih dahulu.
Baca Juga: Soal Suntikan Modal Jiwasraya, Sri Mulyani: Masih Fokus Covid-19
Hal ini mengingat masalah yang ada di tubuh Jiwasraya sudah jelas, yakni berkaitan dengan utang pemerintah kepada nasabah.
"Yang penting uang kami kembali. Kementerian Keuangan harusnya sudah menyiapkan uang itu sebelum restrukturisasi dilakukan," kata Machril, kemarin.
Seperti yang diketahui, pemerintah memang telah mewacanakan melakukan restrukturisasi terhadap seluruh polis nasabah Jiwasraya. Sejalan dengan upaya restrukturisasi, pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama Nusantara Life.
Kelak, perusahaan tersebut akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi baik pemegang polis tradisional maupun saving plan.
Dengan restrukturisasi melalui Nusantara Life, ketentuan bunga nasabah juga direncanakan untuk diturunkan. Misalnya, untuk pemegang polis yang bunganya masih tinggi atau mencapai 13 persen bisa turun menjadi 6 persen-7 persen.
Jika pemegang polis setuju, maka mereka akan diajak negosiasi oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi mulai Agustus 2020 dan ditargetkan negosiasi selesai pada Desember 2021.
Berangkat dari hal tersebut, Machril pun meminta kepastian kepada jajaran Kementerian Keuangan. Sebab sejauh ini, belum ada ajakan pemerintah kepada nasabah untuk mendiskusikan perihal pengembalian dana nasabah, apalagi terkait dengan restrukturisasi.
"Agustus dijanjikan ada diskusi, itu pun dari pihak Jiwasraya. Bukan dari pemerintah apalagi Kemenkeu," kata dia.
Ia pun menambahkan mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa sebelum perusahaan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah wajib memenuhi persoalan utang kepada para nasabah.
"Nah, harapan kita pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah baru bicara soal restrukturisasi. Intinya pemerintah harus transaparan juga," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami