Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi perhatian khusus kepada Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN). TKDN harus digunakan dalam memberikan stimulus dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Luhut mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk penanganan Covid-19 seluruhnya menggunakan produk dalam negeri.
Baca Juga: Sentil Pertamina dan PLN, Luhut Minta Jangan Bermain-main Ya!
Bahkan, dia akan mengusulkan kepada Presiden untuk mengadakan rapat terbatas (ratas) terkait hal tersebut.
"Presiden sudah memerintahkan kami bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat ratas mengenai hal ini. Jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh," ujar Luhut melalui keterangan pers beberapa waktu lalu.
Selain menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga menjabat sebagai Ketua Umum Tim Nasional Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN).
Dia mencatat agar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya kepada sejumlah perusahaan plat merah, seperti PT Pertamina dan PT PLN.
Bahkan, dia menegaskan, apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, maka pejabat BUMN itu perlu digantikan. Karena itu, Luhut meminta semua pihak tak lagi main-main terkait TKDN. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja sama semua pihak.
"Jadi, apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini agar bisa diganti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya, menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.
Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah, Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.
“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait TKDN.
“Kami akan segera tindaklanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018. Kemudian, klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri. Saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya,” kata Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami