Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi Gabungan White Corn 2020 Ungkap Peredaran 200 Kg Narkoba

        Operasi Gabungan White Corn 2020 Ungkap Peredaran 200 Kg Narkoba Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia kembali bekerja sama dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Kali ini, modusnya tergolong baru, yaitu dengan menyembunyikan narkotika ke dalam karung berisi jagung. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang pada Rabu (29/7/2020).

        Petugas gabungan yang terdiri dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Direktorat Narkotika Polda Bangka Belitung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Bea Cukai Cikarang berhasil mengungkap modus terbaru penyelundupan sabu jalur internasional mulai dari Myanmar, Malaysia, Kepulauan Riau, Kepulauan bangka Belitung, dan berhasil diungkap di pergudangan Cikarang pada Jumat (24/7/2020).

        Baca Juga: Bea Cukai Tegal Aktif dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

        "Dari hasil penindakan, didapati 200 kg narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung (20 ton) serta satu unit mobil yang berisi metal detector untuk mendeteksi karung yang berisi sabu. Setiap kemasan sabu disisipi potongan logam 10 cm," ungkap Heru.

        Dirinya menambahkan, "Tangkapan yang ke-27 ini hasil sinergi antara Bareskrim dan Bea Cukai, hampir menyamai jumlah tangkapan tahun 2019. Biasanya, kami menangkap dari Aceh melalui jalur atas. Namun, kini melalui jalur tengah. Selanjutnya, ini adalah modus baru yang akan menjadi referensi kami ke depannya. Selain itu, mereka juga memanfaatkan luasnya laut kita. Namun, kami akan selalu siap siaga."

        Tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 4 orang dengan inisial SC, R alias S, A, dan Y alias D. Kegiatan tersebut melanggar pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup hingga hukuman mati dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: