Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Ya Guys! Pekan Depan Ganjil Genap Berlaku Lagi!

        Catat Ya Guys! Pekan Depan Ganjil Genap Berlaku Lagi! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore

        Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

        Baca Juga: Tegas! Anies: Ganjil Genap atau Tidak Buka Sama Sekali!

        Baca Juga: Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi?

        Per Senin (3/8), sanksi bagi pelanggar juga langsung efektif. "Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7), seperti dikutip beritajakarta.id.

        Syafrin menjelaskan alasan kembali diterapkannya Ganjil Genap. Yaitu, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa PSBB Transisi sudah mendekati volume lalu lintas di saat normal.."Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya.

        Peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19. "Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

        Ia menambahkan, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran Covid-19. "Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," tandasnya.

        Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap:

        1. Jalan Pintu Besar Selatan
        2. Jalan Gajah Mada
        3. Jalan Hayam Wuruk
        4. Jalan Majapahit
        5. Jalan Medan Merdeka Barat
        6. Jalan MH Thamrin
        7. Jalan Jenderal Sudirman
        8. Jalan Sisingamangaraja
        9. Jalan Panglima Polim
        10. Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
        11. Jalan Suryopranoto
        12. Jalan Balikpapan
        13. Jalan Kyai Caringin
        14. Jalan Tomang Raya
        15. Jalan Jenderal S Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
        16. Jalan Gatot Subroto
        17. Jalan MT Haryono
        18. Jalan HR Rasuna Said
        19. Jalan DI Panjaitan
        20. Jalan Jenderal A Yanim mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
        21. Jalan Pramuka
        22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
        23. Jalan Kramat Raya
        24. Jalan Stasiun Senen
        25. Jalan Gunung Sahari.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: