Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menganggap bahwa hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra sebelum dia melarikan dari Indonesia harus ditambah.
Saat sebelum melarikan diri, Mahfud mengatakan, Djoko telah divonis dua tahun penjara pada 2009 oleh pengadilan. Namun, akibat ulah mafia hukum, Djoko dikatakannya bisa kabur sebelum palu diketuk.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Bukti Penegakan Hukum Jokowi-Kapolri
"Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif," kata dia dikutip dari @mohmahfudmd, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Karena itu, Mahfud menganggap, atas tindakannya yang telah lari dari Indonesia kala itu hingga akhirnya tertangkap Juli 2020, bisa membuat hukuman Djoko bertambah lebih lama.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," tuturnya.
Meski begitu, terkait hukuman terhadapnya nanti, Mahfud mengingatkan bahwa itu sepenuhnya kewenangan pengadilan, tidak bisa dicampuri oleh pemerintah.
"Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah. Jd kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bkn kewenangan Pemerintah," tegas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: