Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terus mendalami dugaan pelecehan seksual fetish bermodus riset oleh mahasiswa Universitas Airlangga berinisial G atau yang ramai disebut Gilang.
Karena belum ada laporan masuk, untuk kepentingan itu kepolisian menerbitkan laporan polisi model A.
Baca Juga: Dapatkah Fetish Disembuhkan?
Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Dengan laporan model A itu, petugas melakukan kegiatan penyelidikan atau penyidikan tanpa adanya laporan. Atas dasar ini kasus tersebut bisa terus diproses secara hukum.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Arif Rizky Wicaksana mengatakan, laporan model A dipakai sementara dalam hal penelusuran siber terhadap utas atau thread di Twitter yang viral di media sosial tentang Fetish itu.
"Sementara kita buat LP A dulu," katanya dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Kendati begitu, laporan dari para korban tetap ditunggu dan diperlukan. Arif memastikan, setiap korban yang melapor pasti akan diterima dan keterangannya dijadikan data primer.
"(Laporan korban) pasti kita terima," ujar Arif.
Sebelumnya, Ketua Tim Help Center Unair, Liestianingsih Dwi Dayanti, mengatakan bahwa sementara ini sudah masuk laporan dari 15 korban. Mereka tidak hanya dari Unair, tapi dari kampus lain.
"Saya mendorong mereka untuk segera melapor ke polisi sehingga masalah ini selesai," katanya dalam wawancara dengan tvOne pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut viral di Twitter beberapa hari lalu. Salah satu terduga korban berinisial MFS mengaku dimintai bantuan terduga G agar mau membungkus dirinya menggunakan kain jarik seperti pocong.
Permintaan itu dituruti, karena untuk kepentingan riset Tugas Akhir. MFS menceritakan itu melalui akun Twitter-nya hingga kemudian viral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: