PT Global Mediacom Tbk menegaskan bahwa gugatan pailit yang diajukan KT Corporation hanya mencari sensasi belaka. Pasalnya, permohonan KT Corporation tidak valid.
Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, mengatakan bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation karena tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi.
Baca Juga: Masuk dalam Gugatan, Emiten Sinar Mas Bersuara! Jawabannya Kompak
"Terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.
"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, baru-baru ini beredar informasi mengenai emiten PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus kepailitan. Perkara ini didaftarkan pada Selasa 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Adapun pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.
"Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid," ujar Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik.
Menurutnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: