Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati?

        Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang memudahkan hakim menjatuhkan pidana mati ke koruptor. Dalam aturan itu disebutkan, jika koruptor merugikan negara hingga Rp 100 miliar lebih, hukumannya bisa penjara seumur hidup.

        Lantas bagaimana dengan Djoko Tjandra, yang korupsinya mencapai Rp 940 miliar plus rentetan perbuatan melawan hukum sejak 2009, apakah bisa dihukum mati?

        Baca Juga: Kelewat Manjakan TNI, Jokowi jadi Pemimpin Terlemah

        Perma 1/2020 merupakan pedoman pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para hakim. Perma itu diterbitkan 24 Juli 2020.

        "Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian kutipan Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu.

        Ada lima kategori korupsi dalam Perma tersebut. Paling berat jika kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, berat (Rp 25-100 miliar), sedang (Rp 1-25 miliar), ringan (Rp 200 juta-1 miliar), dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta). Hakim juga harus mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan koruptor. Ada pun jenis kesalahannya yaitu, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi; kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang; serta kesalahan rendah, dampak rendah, dan keuntungan terdakwa rendah.

        Contohnya, ketika terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun. Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan negara Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.

        Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara Rp 25-100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

        Dalam Perma 1/2020, pidana mati juga masih memungkinkan diberikan ke koruptor dengan berbagai pertimbangan. "Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Perma itu.

        Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi terbitnya Perma ini. Namun, dia memandang, Perma saja tidak cukup untuk melawan korupsi. "Menurut saya, bagus. Tapi, tak cukup dalam pertempuran melawan korupsi. Karena Perma ini hanya bicara dalam konteks peradilan pidana dalam konteks sidang. Sementara korupsi itu sendiri faktornya begitu banyak,” ucapnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

        Apakah Perma ini bisa menjerat Djoko Tjandra? Margarito menjawab, tidak. Kata Margarito, memang korupsi dalam kasus cessie Bank Bali merugikan negara sampai Rp 940 miliar. Angka itu jauh di atas Perma tadi. Namun, Djoko Tjandra sudah divonis dalam kasus itu sejak 2009, yaitu 2 tahun penjara. Beda halnya apabila Djoko Tjandra belum diadili. Dengan kasus tersebut, buronan yang tertangkap di Malaysia ini bisa dijerat hukuman paling berat, yakni seumur hidup. 

        "Suka tidak suka, senang tidak senang (tidak bisa). Karena perkaranya sudah diadili. Nggak bisa dihukum mati sekalian, meski pelanggarannya banyak. Tidak bisa dia dipidana dengan menggunakan rujukan Perma 1/2020. Ketentuan itu tidak bisa dibawa ke belakang ke kasus itu," jelas Margarito.

        Pendapat serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Abdul Fickar. “Untuk yang kasus cessie itu sudah selesai hukumannya 2 tahun. Tidak bisa diterapkan Perma 1/2020. Perma itu untuk putusan ke depan, tidak bisa diterapkan ke kasus Djoko Tjandra,” ucapnya, kemarin.

        Namun demikian, Djoko Tjandra tetap bisa dihukum lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya. Bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.

        KPK menyambut baik Perma 1/2020. Sebab, aturan tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup ke koruptor.

        “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud. Sekali pun tidak untuk semua Pasal Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

        Ali menuturkan, dengan hadirnya aturan baru ini diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. KPK juga tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapanm dan tindak pidana korupsi lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: