Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke Kader JKN

        BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke Kader JKN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat bekerjasama dengan 17 Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 43 kelurahan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan Monitoring dan Evaluasi Kader JKN Pada Bulan Agustus 2020 untuk Kinerja Bulan Juli 2020. Pada Kesempatan itu dilakukan juga edukasi dan sosialisasi layanan digital Chika dan Vika serta Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

        “Kader JKN merupakan kepanjangan tangan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada peserta. Melalui mereka, kami dapat menjangkau peserta secara lebih dekat dan lebih mudah. Pada kesempatan kali ini, kami melakukan sosialisasi mengenai Chika dan Vika agar para kader dapat menyampaikan kepada peserta yang ada di wilayah binaan mereka,” tutur Novi Adriyani Rosalina, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Rabu (05/08).   

        Chika (Chat Assistant JKN) merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligence/sistem. Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400), sementara Vika (Voice Interaktive JKN) merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Kedua layanan ini dapat memudahkan peserta saat membutuhkan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

        Semantara itu terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Novi menegaskan, bahwa ini merupakan bagian upaya untuk membangun ekosistem  JKN yang sehat dan berkesinambungan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan Program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.   

        “Mulai Bulan Juli 2020 Peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama Peserta membayar iuran sebesar Rp25,500 perorang perbulan. Selisih iuran sebesar Rp16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. Hal inilah yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” tutur Novi.

        Novi berharap dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang diberikan kepada Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dapat memberikan kelancaran dan pemahaman yang komprehensif pada saat kader memberikan penjelasan kepada peserta yang ada di wilayah binaannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: