Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Digoda Rp1 M untuk Hancurkan Gibran, Eh Diskakmat Refly Harun

        PSI Digoda Rp1 M untuk Hancurkan Gibran, Eh Diskakmat Refly Harun Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun ikut merespons pengakuan pengakuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ditawari Rp1 miliar untuk melawan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020.

        Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya candidacy buying yang dianggap sebagai sebuah kejahatan dalam Pemilu.

        Baca Juga: Jika Lawan Kotak Kosong, PDIP Yakin Gibran Menang?

        Baca Juga: Gibran Dipanggil Bu Mega, Ada Agenda Apa Nih?

        Ia menilai fenomena candidacy buying atau membayar partai politik demi mendukung seorang kandidat dalam pemilihan umum seperti itu bukan lagi dianggap sebagai kejahatan.

        "Candidacy buying itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana pilkada atau pemilu," katanya dalam akun YouTube-nya, seperti dilihat, Jumat (7/8/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Undang-undang jelas mengatakan tidak boleh menerima uang dari calon secara langsung.

        "Kalau kemudian terbukti tentu dengan proses hukum, maka partai yang bersangkutan dihukum tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada ke depannya, dan calonnya akan didiskualifikasi," jelasnya.

        Namun demikian, ia tidak menampik jika pada kenyataan ada pihak yang terlibat dalam candidacy buying dan berakhir terkena hukuman.

        "Tapi kira-kira bayar ke parpol agar dicalonkan ada enggak? Hampir semua di Pilkada, ya mungkin satu dua yang tidak pakai itu," katannya.

        Sebelumnya, Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yoga Prabowo mengaku pihaknya ditawari Rp 1 miliar agar mau mendukung pasangan Achmad Purnomo-Anung Indro Susanto oleh beberapa orang. Namun mereka menolakĀ 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: