Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeluh Mulu ke Jokowi, Eh Penyidik Novel Baswedan Kena Tinju...

        Ngeluh Mulu ke Jokowi, Eh Penyidik Novel Baswedan Kena Tinju... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar melontarkan sindiran yang keras kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dianggap sering mengeluh kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Ia pun menyindir sikap Novel yang yang terus bertahan di KPK meski sudah sakit hati. "Novel Baswedan mengeluh terus tentang situasi di @KPK_RI tapi dia terus bertahan disana," cuitnya dalam akun Twitternya, @Dennysiregar7, seperti dikutip, Selasa (11/8/2020).

        Baca Juga: Novel Baswedan Gak Percaya Polisi yang Siram Air Keras Dipecat

        Baca Juga: Novel Bamukmin Serukan Ajakan Perang Gara-Gara...

        Lanjutnya, ia menyebut Novel sebagai orang munafik karena masih mempertahankan jabatannya sementara dirinya kerap mengeluh.

        Karena itu, ia juga menyindir Novel dan membandingkan dengan mantan Sekretariat Menteri BUMN Said Didu.

        Namun, sayangnya, Denny tidak merinci apa kata 'dapat' yang dilontarkan untuk Said Didu.

        "Bukankah itu namanya munafik? Tidak senang di tempat kerja tapi gak mau kehilangan gajiannya? Kalau gua, cabut aja. Mending kayak @msaid_didu, udah dapat banyak terus mundur.. eh," cuitnya lagi.

        Diketahui sebelumnya, Novel menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

        "Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud, ironi" kata Novel, Minggu (9/8).

        Ia menjelaskan bahwa keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

        Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: