Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA.
Baca Juga: Lunasi Bayar Klaim, Kresna Life Tunjuk Tim Penyelesaian
Baca Juga: Kresna Life Janji Selesaikan Secara Bertahap Gagal Bayar Dua Produk Asuransinya
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
"Kemudian, memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail," jelas Anto.
Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.
"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," lanjut Anto.
Lebih jauh, Anto menuturkan, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan dukungan sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," ucap Anto.
Sebagaimana diketahui, Kresna Life menunda pembayaran dua produk asuransinya, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: