Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duit Investasi Rp58 M Lenyap, Bos Kresna Dilaporkan ke Polisi

        Duit Investasi Rp58 M Lenyap, Bos Kresna Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Vicky Fadil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum 5 korban PT Kresna Sekuritas, Saddan Marulitua Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan pemilik dan Direksi PT Kresna Sekuritas ke pihak kepolisian dengan nomor lapopran: LP/4834/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 14 Agustus 2020, sebagai terlapor dalam dugaan pidana penipuan pasar modal, penggelapan dan pencucian uang, dengan nilai kerugian mencapai Rp58 miliar.

        Baca Juga: Terbukti Langgar Ketentuan, Kresna Life Kena Sanksi OJK

        Baca Juga: Lunasi Bayar Klaim, Kresna Life Tunjuk Tim Penyelesaian

        Saddan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2020), mengatakan, bahwa para korban ini telah termakan bujuk rayu marketing Kresna dengan iming-iming bunga 10 persen per tahun.

        "Nah, yang menjadi pertanyaan Kami apakah besaran bunga itu sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan? Justru ini menyalahi ketentuan UU. Kemana dana mereka sekarang, tidak jelas larinya uang mereka kemana?" tanyanya.

        Lanjutnya, ia juga mengatakan pada intinya perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya. Karena itu, pihaknya pun resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk menempuh langkah pidana.

        "Laporan ini agar pelaku pidana dapat di tindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku." katanya.

        Terkait itu, pihaknya pun meminta para korban untuk segera menghubungi 0817-489-0999 HOTLINE INVESTASI BODONG, guna bertindak cepat agar para korban dapat mencegah kerugian lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: