Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Ke-13 Belum Cair 100%. Ternyata Gegara Ini Loh!

        Gaji Ke-13 Belum Cair 100%. Ternyata Gegara Ini Loh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gaji ke-13 mulai cair sejak Senin (10/8/2020). Dengan cairnya upah itu, pemerintah berharap perekonomian negara bisa kembali pulih.

        Tentunya, pencairan gaji ke-13 tersebut sangat dinanti dan ditunggu oleh sejumlah PNS yang akan menerimanya. Banyak pula sejumlah PNS yang menggunakan gaji ke-13 untuk dana pendidikan sekolah anak-anak mereka.

        Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

        Baca Juga: Halo ASN Muda, Pak Luhut Punya Pesan Buat Anda

        Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan

        Berikut beberapa fakta mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (15/8/2020).

        1. Gaji ke-13 PNS Cair

        Gaji ke-13 bagi sejumlah PNS dan aparat yang menerima sudah dicairkan sejak Senin (10/8) kemarin. Pencairan tersebut merupakan salah satu bagian dari stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

        2. Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

        3. Besaran Gaji ke-13

        Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.

        4. Eselon I dan II Ternyata Dapat Gaji ke-13

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat lembaga setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

        "Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

        5. Gaji ke-13 PNS Belum Cair 100%

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

        "Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara," kata Sri Mulyani

        6. Anggaran Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp13,5 Triliun

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, gaji ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp 13,57 triliun. Di mana, total anggarannya sebesar Rp28,8 triliun.

        Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 yang ini terjadi untuk PNS pusat termasuk pensiunan.

        "Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB sebesar Rp5,47 triliun untuk PNS, dan untuk pensiunan Rp8,1 triliun sehingga totalnya Rp 13,57 triliun," kata Andin dalam konferensi video, Jakarta, Senin (10/8/2020).

        7. Tanggapan PNS

        Salah satu PNS dari Kementerian Hukum dan HAM yakni Henri mengaku bersyukur dan beruntung masih diberikan gaji ke-13. Meskipun, dirinya memang sudah tidak berharap kehadiran gaji tersebut mengingat kondisi yang tidak pasti karena adanya Pandemi Covid-19.

        "Beruntung banget di tengah pandemi gini masih ada gaji 13. Sebetulnya di awal sudah enggak berharap ada bonus semacam ini," katanya.

        8. Pendidikan Anak

        Banyak penerima yang mendapatkan gaji ke-13 digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak. Seperti yang dilakukan oleh Suparjo Rohman, dirinya mengaku akan menggunakan dana tersebut untuk membayar kebutuhan pendidikan anaknya.

        "Kalau cair mau buat bayar sekolah anak yang SD," tuturnya.

        9. Pegawai Non-PNS Juga Dapat

        Yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

        Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.

        “Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020, dikutip di Jakarta, Senin (10/8/2020).

        10. Pesan MenpanRB

        Jika memungkinkan ada sisa gaji ke-13 bisa digunakan untuk belanja. Hal ini diharapkan dapat menggenjot angka belanja masyarakat.

        “Kalau ada sisa harapannya untuk membeli kebutuhan konsumsi keluarga,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

        11. Sri Mulyani: Beli Produk Buatan Indonesia

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 bisa dibelanjakan produk dalam negeri. Di mana saat ini, pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri pada UMKM Indonesia.

        "Karenanya saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia," tulis Sri Mulyani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: