Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua remaja pengangguran FE (20) dan RH (19) yang mencekoki anak di bawah umur dengan minuman beralkohol hingga mabuk.
Ibrahim menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 77b juncto Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76j ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Nasdem Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diundangkan
“Pasal tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ibrahim kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut dia, jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat setelah melihat perlakuan dua orang pelaku terhadap anak di bawah umur. Seperti mengambil keterangan ahli, gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Termasuk mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda.
Dalam video tersebut, bocah lugu itu tampak menurut saja ketika diminta menenggak miras hingga tiga gelas. Usai menenggak minuman, pemuda itu meminta bocah tersebut untuk pergi bermain.
Mirisnya, ketika bocah tersebut berjalan tampak sempoyongan. Sempat berjalan hingga akhirnya jatuh tersungkur di tumpukan balok kayu.
Anak itu berusaha untuk bangun dan berjalan kembali. Tapi, semakin sempoyongan dan malah berjalan mundur hingga akhirnya terjatuh. Konyolnya, pemuda yang mencekoki si bocah malah tertawa bersama temannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: