Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Apresiasi Gerak Cepat Polda Gorontalo Tangani Kekerasan Anak

Menteri PPPA Apresiasi Gerak Cepat Polda Gorontalo Tangani Kekerasan Anak Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi gerak cepat Polda Gorontalo dalam kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Dirinya juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban MH (30) yang sekarang telah ditahan di Polda Gorontalo.

Baca Juga: Menko AHY Tekankan Pentingnya Pembangunan Kawasan Berakar pada Karakter hingga Keunikan

“Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian anak yang mendapat kekerasan fisik dan ancaman dari ayahnya di Gorontalo. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang segera mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yang kini telah diamankan,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (8/1).

Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah dan terus melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan kasus ini menjadi pengingat serius bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi risiko kekerasan. 

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, tercatat sebanyak 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga. 

Hal ini mengingatkan kita semua bahwa anak harus dipastikan keamanannya di rumah, mulai dari risiko kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran oleh keluarga terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: