Pemerintah resmi mencairkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh. Program ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hadir dalam acara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi pekerja atau buruh, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja.
Baca Juga: Sah, Jokowi Resmi Cairkan Subsidi Gaji, Buruan Cek Rekeningmu!
Baca Juga: Gonjang-ganjing Rugi, Pertamina Tuding Pemerintah Gak Bayar Utang
"Subsidi ini diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker 14/2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi upah atau gaji. Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini, kata Ida, harus memenuhi seluruh persyaratan antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Berikutnya pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS TK aktif sampai dengan Juni 2020.
"Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta sesuai gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir pekerja memiliki rekening aktif," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: