Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti Kembali Blokir 107 Situs Pialang Berjangka Ilegal

        Bappebti Kembali Blokir 107 Situs Pialang Berjangka Ilegal Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 107 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

        Total hingga Juli 2020, Bappebti sudah memblokir 692 domain situs pialang berjangka ilegal. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

        "Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas- entitas bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

        Baca Juga: Instruksi Wapres: Segera Proses Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

        Baca Juga: Edhy Sesumbar KKP Sudah Tangkap 71 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

        Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

        Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri. Jika perusahaan tersebut menawarkan bidang perdagangan berjangka di Indonesia, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

        "Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kapastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: