Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Hukum Pareto?

        Apa Itu Hukum Pareto? Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hukum Pareto adalah sebuah pemikiran dari seorang konsultan manajemen bernama Joseph M. Juran yang menamakannya berdasarkan ekonom Italia Vilfredo Pareto, yang pada 1906 mengamati bahwa 80 persen tanah di Italia dimiliki oleh 20 persen dari jumlah populasi. 

        Kala itu Pareto tengah mengadakan sebuah penelitian berjudul “Cours d’économie politique” di University of Lausanne.

        Baca Juga: Apa Itu Bullish?

        Dalam penelitian tersebut, Pareto mengungkap fakta bahwa 80 persen luas tanah di Italia sebenarnya dimiliki hanya 20 persen dari warganya. Tidak hanya dalam hal tata kelola perkotaan, bahkan dari hasil bumi wilayah setempat ternyata 80 persen hasil produk kacang lokal berasal hanya dari 20 persen dari total ladang tanaman kacang di sana.

        Hukum Pareto atau The Pareto Principle atau sering disebut prinsip 80/20, menyatakan bahwa untuk banyak kejadian, 80 persen dari efeknya disebabkan oleh 20 persen dari penyebabnya. Dalam implementasinya, prinsip 80/20 ini dapat diterapkan untuk banyak hal, semisal:

        • 20 persen dari jumlah pelanggan menciptakan 80 persen pendapatan usaha.
        • 20 persen dari aplikasi menguras 80 persen daya smartphone.
        • 20 persen dari pakaian digunakan buat 80 persen aktivitas.

        Dengan kata lain, setiap kejadian yang ada ternyata 20 persen penyebabnya berkontribusi ke 80 persen akibat.

        Karena itulah Hukum Pareto yakni ada sebuah hubungan matematis dimana 80% reaksi sebenarnya dihasilkan hanya dari 20 persen aksi yang dilakukan. Joseph M. Juran merangkumnya menjadi Hukum Pareto yang lebih bersifat universal. Juran melihat konsep 80/20 tersebut bisa diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan manusia, mulai sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain.

        Hukum Pareto dalam Bisnis

        Dengan menerapkan Hukum Pareto, pebisnis bisa meningkatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Menurut prinsip Pareto, 80 persen keuntungan yang diperoleh pebisnis berasal dari 20 persen produk yang dijual. Sementara sisa keuntungan 20 persen berasal dari 80 persen produk yang terjual.

        Pada akhirnya, para pebisnis akan tetap bisa mendapatkan 100 persen keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Berdasarkan pembagian itu, pebisnis harus menelusuri 20 persen produk yang paling laris dijual.

        Dengan demikian, pebisnis cukup menjaga agar produk-produk tersebut bisa terus menyumbang 80 persen penghasilan. Caranya adalah dengan menjaga ketersediaan produk agar selalu tersedia. Dengan begitu, hasil penjualan sebesar 80 persen tetap terjaga.

        Secara sederhana, Hukum Pareto mengajak manusia untuk lebih mempertajam intuisi dan mencari 20 persen dari usaha tersebut. Dengan demikian manusia bisa lebih membuat efektifitas waktu, tenaga, pikiran lebih efisien. Kemudian bisa memaksimalkannya untuk mencapai 80 persen kesuksesan dalam hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: