Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yeay! BI Tambah Kuota Penukaran Individu UPK 75 Tahun RI

        Yeay! BI Tambah Kuota Penukaran Individu UPK 75 Tahun RI Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) sejak 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).

        Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan.

        Baca Juga: BI: Animo Masyarakat Miliki UPK 75 Tahun Sangat Besar

        "Hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, kemarin.

        Dia mengatakan, mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Terdapat 3 (tiga) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu: 1) Warga Negara Indonesia (WNI); 2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

        Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

        "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: