Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadikan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan, Ini Alasan Kementan

        Jadikan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan, Ini Alasan Kementan Kredit Foto: Reuters/Carlos Osorio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja menjadi salah satu komoditas tanaman obat binaan kementeriannya. 

        Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh mentan sejak 3 Februari lalu.

        Dikutip VIVA, Sabtu, 29 Agustus 2020, diktum kesatu Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa “Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.”

        Baca juga: BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris

        Sementara itu, dalam diktum kelima berbunyi Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

        Di dalam Kepmentan tersebut, ganja masuk dalam lampiran komoditas tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. 

        Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya. 

        Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. (art)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: