Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jawab Curhatan Buruh, Mas Ibas Janji Partainya Perjuangkan Buruh

        Jawab Curhatan Buruh, Mas Ibas Janji Partainya Perjuangkan Buruh Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang disapa Ibas menegaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurut Ibas, pihaknya tidak menginginkan RUU Ciptaker justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.

        Baca Juga: Mas Ibas, Jangan Kelamaan Berhalusinasi, Itu Kerjaan Orang Mabok!

        “Fraksi Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

        Ibas mengutip pesan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yakni “hidup buruh harus layak, dan era upah buruh murah sudah hilang”. Menurut Ibas, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara tripartit.  

        Ibas juga telah menyampaikan itu saat FPD menerima Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Gekanas terdiri dari 17 federasi buruh nasional, peneliti, akademisi, dan LSM.  

        Aliansi diterima langsung oleh Ibas, Sekretaris FPD Marwan Cik Asan, dan sejumlah anggota DPR dari FPD seperti Bambang Purwanto, Hinca IP Panjaitan, dan Zulfikar Ahmad. Selain itu hadir juga pengurus DPP Partai Demokrat Munawar Fuad.

        FPD berhasil menekan forum rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR agar tidak membahas terlebih dahulu klaster ketenagakerjaan. “Sebagaimana disampaikan Mas Ibas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, kami tentu akan terdepan mengawal isu-isu dalam RUU Ciptaker,” kata Hinca.

        Koordinator Gekanas R Abdullah menyebut, dari hasil kajian pihaknya, ada indikasi RUU Citapker bertentangan Pancasila dan UUD 1945, khususnya terkait ketenagakerjaan dan kelistrikan. “Jika RUU Ciptaker disahkan, akan terjadi gradasi dari UU sebelumnya,” tandasnya.

        Abdullah juga menyatakan, usulan utama buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. “Moderate call-nya mendorong adanya UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Low call-nya, silakan membuat UU baru yang menyongsong perubahan,” ujar Abdullah.

        Ketua Umum FSPI Indra Munaswar menambahkan bahwa RUU Ciptaker ingin menghilangkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Atas nama investasi, kata Indra, hak rakyat dikorbankan.

        Indra mencontohkan Bab VII terkait tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, ketentuan itu secara terang benderang membuat ruang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pekerjaan sangat sempit. “Kenapa kian sempit? Karena diambil alih oleh TKA,” ujar Indra.

        Zulfikar Ahmad membenarkan pernyataan yang dikemukakan Indra. “Di Kendari itu, ada TKA yang masuk tanpa izin. Saya sendiri berangkat ke Kendari untuk membuktikan bahwa itu benar,” ungkap Zulfikar. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: