Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bidik Rp40 Triliun di Lelang SUN

        Pemerintah Bidik Rp40 Triliun di Lelang SUN Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berencana menggelar lelang surat utang negara (SUN) dengan target indikatif sebesar Rp20 triliun-Rp40 triliun pada 8 September 2020 mendatang.

        Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, lelang SUN ini demi memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara 2020.

        Baca Juga: Pemerintah Serap Rp9,5 Triliun dari Lelang Lima SBSN

        Seri SUN yang akan dilelang adalah seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan Fixed Rate (FR). Dua seri SPN merupakan surat utang seri SUN baru. SPN03201209 akan jatuh tempo pada 9 Desember 2020. Sementara, SPN12210909 jatuh tempo pada 9 September 2021. Keduanya menawarkan imbalan diskonto.

        Lima SUN lainnya merupakan seri FR reopening. Pemerintah menawarkan FR0086 yang jatuh tempo pada 15 April 2026 menawarkan tingkat kupon 5,5%. Selain itu, ada juga seri FR0087 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dan menawarkan kupon 6,5%.

        Lalu ada FR0080 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dengan menawarkan imbalan sebesar 7,5%. Selain itu, pemerintah juga menawarkan seri FR0083 yang jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan imbalan 7,5%. Terakhir, pada seri FR0076 yang jatuh temponya dipatok pada 15 Mei 2048 dengan tingkat imbalan 7,375%.

        Lelang ini akan dbuka pada Selasa 8 September 2020 mendatang pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara, tanggal setelman jatuh pada Kamis 10 September 2020.

        "Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan," kata DJPPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: