Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan banyak memberikan kemudahan untuk peserta, seperti Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Iuran JKN-KIS atau Relaksasi Tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah mengatakan program relaksasi ini memberikan keringan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke Kader JKN
Baca Juga: Karyawan Positif Covid-19, Kantor BPJS Kesehatan Ditutup!
“Semenjak terjadinya pandemi covid-19, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN, ini juga salag satu kemudahan untuk peserta," katanya, Senin (7/9/2020).
Dikatakannya, dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah.
"Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
"Khusus untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan ada A-LINE, yaitu Akses Online yang diperuntukan bagi peserta untuk mengakses pelayanan di kantor cabang tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, mulai dari pendaftaran baru peserta PBPU, peralihan kepesertan ke peserta PBPU (mandiri), perubahan faskes, perubahan data peserta, pelaporan meninggal dunia, aktivasi (anak tanggungan, PNS, pensiunan PNS)," ujarnya.
Selain A-Line, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi peserta selama jam kerja untuk pelayanan informasi dan keluhan serta pelayanan administrasi.
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil