Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan aktor yang paling sering melanggar kebebasan beragama warga.
Baca Juga: 5 Anggota FPI Ditangkap Terkait Teror Bom di Kantor PDIP
Baca Juga: GNPF Ulama, FPI, dan PA 212, Mau Gabung Koalisi Din Cs?
Hal tersebut dikatakan berdasarkan hasil temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahid Foundation.
Ia mengatakan, FPI setidaknya melakukan 153 kali pelanggaran KBB. Pelanggaran yang dilakukan FPI biasanya bersifat tindakan langsung.
"Seperti razia, sweeping, penyegelan, intimidasi, dan lain-lain," katanya, seperti dikutip, Suara.com, Selasa (8/9/2020).
Lanjutnya, MUI, yang sering melakukan pelanggaran terkait KBB. Pelanggaran yang dimaksud itu seperti membuat pernyataan atau fatwa sesat.
Sambung dia, setidaknya ada 150 tindakan MUI yang dianggap masuk ke dalam pelanggaran.
Kemudian, di urutan pertama ada FUI, ormas keagamaan yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni 940 tindakan.
"FUI melakukan pembubaran kegiatan, penolakan rumah ibadah, dan sejenisnya," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan tiga kelompok teratas yang paling sering menjadi korban adalah jemaah Ahmadiyah Indonesia, umat Muslim Syiah dan kelompok Gafatar.
"Selama satu dekade itu yang pertama jemaah Ahmadiyah Indonesia, ini mengalami 188 tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara kemudian 166 tindakan yang dilakukan aktor negara," ujar Hamdi.
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh kelompok penganut Syiah. Setidaknya kelompok tersebut mendapatkan tindakan tidak menyenangkan sebanyak 80 kali dari aktor non negara dan 34 kali dari aktor negara. Yang ketiga diduduki oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil