Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serat Optik Indonesia Bebas Bea Tambahan di India

        Serat Optik Indonesia Bebas Bea Tambahan di India Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah India membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk serat optik mode tunggal (single mode optical fibre/SMOF) asal Indonesia.

        SMOF merupakan jenis kabel yang terbuat dari serat kaca halus yang dirancang hanya untuk membawa mode sinyal cahaya tunggal dan menjadi bahan baku industri kabel fiber optik yang digunakan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

        Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Sukses Gagalkan 9 Kasus Penyelundupan Narkoba

        Pembebasan BMTP tersebut diputuskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 27 Agustus 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun mengapresiasi pemerintah India yang bekerja secara transparan dan objektif selama proses penyelidikan tersebut.

        "Ini peluang yang bagus di tengah pandemi karena ekspor produk tersebut ke India kembali terbuka lebar. Eksportir harus dapat dengan bijak memanfaatkan peluang ini untuk menggenjot kinerja ekspor serat optik kita ke India," kata Agus di Jakarta, Senin (7/9/2020).

        Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor produk serat optik Indonesia ke dunia menunjukkan tren yang menjanjikan pada dua tahun terakhir (2018-2019). Nilai ekspor produk tersebut pada 2018 mencapai US$6,2 juta, lalu naik sebesar 30% menjadi US$8,14 juta pada 2019.

        Selaras dengan itu, ekspor serat optik mode tunggal Indonesia ke India pun meningkat. Tahun 2019, nilai ekspor produk tersebut ke India mencapai US$162 ribu dan meningkat menjadi US$217 ribu pada semester I tahun 2020.

        "Meningkatnya nilai ekspor ini tak lepas dari tingginya permintaan dari India akan produk serat optik mode tunggal produksi Indonesia," ucapnya.

        DGTR dalam laporan akhirnya mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10% kepada semua negara kecuali negara-negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3%. Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali Tiongkok, dibebaskan dari bea masuk safeguard karena pangsa impornya di India masih berada di batas aman.

        Baca Juga: Stok Pangan Aman & Harga Stabil, Kemendag Klaim Cepat Tanggap

        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mendorong para eksportir Indonesia untuk mengambil momentum ini agar dapat memperluas akses pasar serat optik di India.

        "Selama ini Tiongkok mendominasi pasar serat optik di India. Bea masuk safeguard bagi Tiongkok memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: